TUGAS KEWARGANEGARAAN ( pasal 27-34)
Kewarganegaraan
Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga
Negara yang terdapat dalam pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia
sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan ndengan negara lain:
jawab :
Menurut pendapat saya
Perbandingan Hukum Indonesia dengan di Negara lain adalah
1. Pasal 27
Di Indonesia : Kedudukan disamakan siapapun itu sebagai warga Negara,
Di Negara lain : kedudukan di bedakan antara rakyat dan pemerintahan.
2. Pasal 28
Di Indonesia : Sangat di berlakukan adanya Demokrasi dalam menyuarakan
Aspirasi.
Di Negara lain : Diberlakukan tetapi harus sesuai dengan aturan yang
berlaku dan
jarang ada yang memberikan aspirasi.
3. Pasal 29
Di Indonesia : Sangat menjunjung tinggi nilai keagamaan sehingga bebas
untuk memilih dalam beragam.
Di Negara lain : Sama dengan Indonesia, namun Aturan di Malaysia dalam
memilih agama sedikit ketat.
4. Pasal 30
Di Indonesia : Berhak untuk memberikan pembelaan dalam Nasionalisme
Tinggi setiap warga Negara Indonesia.
Di Negara lain : Tidak di anjurkan untuk membela Negara karena
pemerintahlah
yang berhak dan wajib untuk melakukan pembelaan Negara.Namun warga
di perbolehkan ikut serta.
5. Pasal 31
Di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam
berpendidikan,
adanya BOS.
Di Negara lain : Pendidikan sangat penting, bagi warganya untuk
meningkatkan
kualitas dalam memajukan Negara.
6. Pasal 32
Di Indonesia : Dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah
satu
kebudayaan yang penuh keaneka ragaman.
Di Negara lain : Kebudayaan yang melimpah menjadikannya Negara yang
terbaik
dalam bidang pariwisatanya.
7. Pasal 33
Di Indonesia : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
Di Negara lain : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
8. Pasal 34
Di Indonesia : adanya penangungan dalam mengatasi fakir miskin dan anak
terlantar.
Di Negara lain : Di berikan kelayakan dalam mengatasi fakir miskin dan
anak
terlantar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar