Rabu, 28 Maret 2012

TUGAS KEWARGANEGARAAN ( pasal 27-34)

Kewarganegaraan Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang terdapat dalam pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan ndengan negara lain: jawab : Menurut pendapat saya Perbandingan Hukum Indonesia dengan di Negara lain adalah 1. Pasal 27 Di Indonesia : Kedudukan disamakan siapapun itu sebagai warga Negara, Di Negara lain : kedudukan di bedakan antara rakyat dan pemerintahan. 2. Pasal 28 Di Indonesia : Sangat di berlakukan adanya Demokrasi dalam menyuarakan Aspirasi. Di Negara lain : Diberlakukan tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan jarang ada yang memberikan aspirasi. 3. Pasal 29 Di Indonesia : Sangat menjunjung tinggi nilai keagamaan sehingga bebas untuk memilih dalam beragam. Di Negara lain : Sama dengan Indonesia, namun Aturan di Malaysia dalam memilih agama sedikit ketat. 4. Pasal 30 Di Indonesia : Berhak untuk memberikan pembelaan dalam Nasionalisme Tinggi setiap warga Negara Indonesia. Di Negara lain : Tidak di anjurkan untuk membela Negara karena pemerintahlah yang berhak dan wajib untuk melakukan pembelaan Negara.Namun warga di perbolehkan ikut serta. 5. Pasal 31 Di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam berpendidikan, adanya BOS. Di Negara lain : Pendidikan sangat penting, bagi warganya untuk meningkatkan kualitas dalam memajukan Negara. 6. Pasal 32 Di Indonesia : Dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu kebudayaan yang penuh keaneka ragaman. Di Negara lain : Kebudayaan yang melimpah menjadikannya Negara yang terbaik dalam bidang pariwisatanya. 7. Pasal 33 Di Indonesia : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang. Di Negara lain : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang. 8. Pasal 34 Di Indonesia : adanya penangungan dalam mengatasi fakir miskin dan anak terlantar. Di Negara lain : Di berikan kelayakan dalam mengatasi fakir miskin dan anak terlantar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar