Rabu, 28 Maret 2012


A . Latar  Belakang  Pendidikan  Kewarganegaraan  dan  Kompetensi  yang  Diharapkan

1 . Latar Beakang Pendidikan Kewarganearaan
Perjalanan  panjang  sejarah  bangsa Indonesia  yang  dimulai  sejak  era  sebelum  dan  selama  penjajahan, kondisi  dan  tuntutan  yang  berbeda  tersebut  ditanggapi  oleh bangsa  yang  senantiasa  tumbuh  dan  berkembang. Kesamaan  nilai  nilai  ini  dilandasi  oleh  jiwa, tekad , dan  semangat  kebangsaan. Kesemuanya  itu  tumbuh  menjadi  kekuatan  yang  mampu  mendorong  proses  terwujudnya  Negara  Kesatuan Repuplik Indonesia  dalam  wadah  Nusantara.
Globalisasi  yang  ditandai  oleh  pesatnya  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi, khususnya  dibidang  informasi, komunikasi,  dan  transportasi, membuat  dunia  transparan  seolah  olah  menjadi  sebuah  kampung  tanpa  mengenal  batas  negara.
Sedangkan  dalam  menghadapi  globalisasi  dan  menatap  masa  depan  untuk  mengisi  kemerdekaan,  kita  memerlukan  perjuangan  Non  Fisik  sesuai  dengan  bidang  profesi  masing masing.
2 . Kopentensi  yang  Diharapkan  dari  pendidikan  Kewarganegaraan
a . Hakikat  Pendidikan
Masyarakat  dan  pemerintah  suatu  negara  berupa  untuk  menjamin  kelangsungan  hidup  serta  kehidupan  generasi  penerusnya  secara  berguna  ( berkaitan  dengan  kemampuan  spiritual)  dan  bermakna  (berkaitan  dengan  kemampuan  kognitif  dan  psikomotorik).  Generasi  penerus  tersebut  diharapkan  akan  mampu  mengantisipasi  hari  depan  mereka  hari  depan  mereka  yang  senantiasa  berubah  dan  selalu  terkait  dengan  konteks  dinamika  budaya,  bangsa,  negara,  dan  hubungan  internasional
b . Kemampuan Warga  Negara
Untuk  kehidupan  berguna  dan  bermakna  serta  mampu  mengantisipasi  perkembangan,  perubahan  masa  depannya,  suatu  negara  sangat  memerlukan  pembekalan  ilmu  pengetahuan, teknologo,  dan  seni  (ipteks)  yang  berlandaskan  nilai  nilai  pancasila,  nilai  nilai  ke agamaan,  dan  nilai  nilai  perjuangan  bangsa. Tujuan  utama  Pendidikan    Kewarganegaraan  untuk  menumbuhkan  wawasan  dan  kesadaran  bernegara,  sikap  dan  perilaku  yang  cinta  tanah  air  dan  bersendikan  kebudayaan  bangsa,  wawasan  nusantara,  serta  Ketahanan  Nasional  dalam  diri  para  mahasiswa  calon  sarjana/ilmuan  warga  negara Negara  Kesatuan  Republik Indonesia  yang  sedang  mengkaji  dan  akan  menguasai  iptek  dan  seni.
c . Menumbuhkan  Wawasan  Warga Negara
Republik  Indonesia  harus  menguasai  ilmu  pengetahuan,  teknologi, dan  seni  yang  merupakan  misi  atau  tanggung  jawab  Pendidikan Kewarganegaraan  untuk  menumbuhkan  wawasan  warga  negara  dalam  hal  persahabatan,  pengertian  antarbangsa,  perdamaian  dunia,  kesadaran  bela  negara, dan  sikap  serta  perilaku  yang  bersendikan  nilai  nilai  budaya  bangsa, Wawasan  Nusantara  dan Ketahanan  Nasional. Pendidikan  Kewarganegaraan  ini  dilaksanakan  oleh  Depdiknas  di  bawah  kewenangan  Depdiknas  Jenderal  Pendidikan  Tinggi  (Ditjendikti).
d . Dasar  Pemikiran  Pendidikan  Kewarganegaraan
Pendidikan  Nasional  yang  berakar  pada  kebudayaan  bangsa  Indonesia  diarahkan  untuk  “meningkatkan  kecerdasan  serta  harkat  dan  martabat  bangsa,  mewujudkan  manusia serta  masyarakat  Indonesia  yang  beriman  dan  bertakwa  terhadap  Tuhan Yang Maha Esa,  berkualitas  mandiri,  sehingga  mampu  membangun  dirinya  dan  masyarakat  sekelilingnya  serta  dapat  memenuhi  kebutuhan  Pembangunan  Nasional  dan  bertanggung  jawab  atas  pembangunan  bangsa”. Undang  undang  Nomor  2  Tahun  1989  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  menyebutkan  bahwa  kurikulum  dan  isi  pendidikan  yang  memuat  Pendidikan Pancasila,  Pendidikan  Agama,  dan  Pendidikan  Kewarganegaraan  terus  ditinggkatkan  dan  dikembangkan  disemua  jalur,  jenis,  dan  jenjang  pendidikan.
e . Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. Pendidikan  Kewarganegaraan  yang  berhasil  akan  membuahkan  sikap  mental  yang cerdas,  penuh  rasa  tanggung  jawab  dari  peserta  didik,  sikap  ini  disertai  dengan  perilaku  yang  :
1)      Beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa  dan  menghayati  nilai nilai filsafah.
2)      Berbudi  pekerti  luhur,  berdisiplin  dalam  bermasyarakat,  berbangsa  dan  bernegara.
3)      Rasional ,  dinamis,  dan  sadar  akan  hak  dan  kewajiban  sebagai  warganegara.
4)      Bersifat  profesional,  yang  dijiwai  oleh  kesadaran  Bela  Negara.
5)      Aktif  memanfaatkan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  serta  seni  untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan Negara.
B . Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan
Warga negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara
1 . Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
a . Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang orang yang memiliki ke samaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b . Pengertian dan Pemahaman Negara
1). Pengrtian Negara
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tatatertib seta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintah melalui hukum yang  mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluar nya.
2). Teori Terbentuknya Negara
a . Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles:
kondisi alam  à Tumbuhnya Manusia à Berkembangnya Negara.
b . Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) à segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c . Teori perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbul-
3). Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan     atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4). Unsur Negara
a)      Bersifat konstitutif. Ini bersrti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)      Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa bangsa, misalnya PBB.
2 . Negara dan warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena ke hidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
3 . Proses bangsa yang Menegara
Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara. Apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela Negara: bangsa yang berbudaya artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/”Tuhan” disebut Agama; bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi.
4 . Pemahaman dan Kewajiban Warga Negara
Pasal tentang Warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut :
1.      Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang  undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang.
2.      Pasal 27, ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), tiap tiap warga Negara berhak atas pekejaan dan peghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan serikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainyaditetapkan dengan undang undang.
4. Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut di atur dengan undang undang.
5 . Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Kebudayaan Nasional Indonesia
Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai ”kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “ ke budayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah daerah di seluruh Indonesia.
b.      Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 mengatur kesejahteaan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat  menyatakan:
·         Perekonomian disusun sebagai usaha berama berasarkan asas kekeluargaan.
·         Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
·         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakaan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
6 . Pemahaman tentang Demokrasi
a.      Konsep Deokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
b.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1 . Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain:
a)      Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki  parlementer.
b)      Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti Pemerintahan dan Public yang berrti rkyat.
2 . Kekuasaan dalam Pemerintah
Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing masing badan ini berdiri sendiri (independen). Tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang undang, badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang undang.
3 . Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah sebagai berikut: (1) Ketuhanan yang Maha Esa (2) Peri Kemanusiaan (3) Kebangsaan (4) Kedaulatan Rakyat (5) Keadilan Sosial.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukuan UUD 1945 yaitu:
1). Ketuhanan yang Maha Esa
2). Kemanusian yang Adil dan Beradap
3). Persatuan Indonesia
4).Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5). Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan akan teus berusaha meentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Beberapa prinsip dsar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum ( rechtstaat) dan system konstitusi, dimana kekuasaan Negara yang tertinggi berada ditangan MPR, presiden adalah penyelenggaraan pemerintah Negara yang tertinggi dibawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, mentri Negara ialah pembantu presiden, mentri Negara tidak betanggung jawab kepada DPR, dn kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.
4 . Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a)      Badan pelaksanaan pemerintah (Eksekutif)
b)      Hal pemerintahan pusat
c)      Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
7 . Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan pendahuluan bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
Periode periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.   Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 terbitlah produk undang undang dengan nomor 29 tahun 1954, Realisasi dari produk undang undang ini adalah di selenggarakannya pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat yang menghasilkan organisasi organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan sekolah,OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode dan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, undang undang nomor 29 tahun 1954 tentang pokok pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Realisasi dari UUD 20 tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasartan dilingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Agar penyelenggaraan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman dilingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah taman kanak-kanak sampai sekolah menengah umum dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela Negara secara filosofi.
Penegasan secara hukum pendidikan pendahuluan bela Negara ini adalah undang-undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a.    Hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara.
b.   Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara. Pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara kesatuan Republik Indonesia.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi istrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional (polstrans).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar