A
. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan dan Kompetensi
yang Diharapkan
1 . Latar Beakang Pendidikan Kewarganearaan
Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang
dimulai sejak era
sebelum dan selama
penjajahan, kondisi dan tuntutan
yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh bangsa yang
senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai nilai
ini dilandasi oleh
jiwa, tekad , dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu
tumbuh menjadi kekuatan
yang mampu mendorong
proses terwujudnya Negara
Kesatuan Repuplik Indonesia dalam wadah
Nusantara.
Globalisasi yang
ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, khususnya dibidang
informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia
transparan seolah olah
menjadi sebuah kampung
tanpa mengenal batas
negara.
Sedangkan dalam
menghadapi globalisasi dan
menatap masa depan
untuk mengisi kemerdekaan,
kita memerlukan perjuangan
Non Fisik sesuai
dengan bidang profesi
masing masing.
2 . Kopentensi yang
Diharapkan dari pendidikan
Kewarganegaraan
a . Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan
pemerintah suatu negara
berupa untuk menjamin
kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya
secara berguna ( berkaitan
dengan kemampuan spiritual)
dan bermakna (berkaitan
dengan kemampuan kognitif
dan psikomotorik). Generasi
penerus tersebut diharapkan
akan mampu mengantisipasi hari
depan mereka hari
depan mereka yang
senantiasa berubah dan
selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya,
bangsa, negara, dan
hubungan internasional
b . Kemampuan Warga Negara
Untuk kehidupan
berguna dan bermakna
serta mampu mengantisipasi perkembangan,
perubahan masa depannya,
suatu negara sangat
memerlukan pembekalan ilmu
pengetahuan, teknologo, dan seni
(ipteks) yang berlandaskan
nilai nilai pancasila,
nilai nilai ke agamaan,
dan nilai nilai
perjuangan bangsa. Tujuan utama
Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap
dan perilaku yang
cinta tanah air
dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara,
serta Ketahanan Nasional
dalam diri para
mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga
negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
sedang mengkaji dan
akan menguasai iptek
dan seni.
c . Menumbuhkan Wawasan
Warga Negara
Republik Indonesia
harus menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
yang merupakan misi
atau tanggung jawab
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga negara
dalam hal persahabatan,
pengertian antarbangsa, perdamaian
dunia, kesadaran bela
negara, dan sikap serta
perilaku yang bersendikan
nilai nilai budaya
bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Pendidikan
Kewarganegaraan ini dilaksanakan
oleh Depdiknas di
bawah kewenangan Depdiknas
Jenderal Pendidikan Tinggi
(Ditjendikti).
d . Dasar Pemikiran
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional
yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia
diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan serta harkat
dan martabat bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat
Indonesia yang beriman
dan bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan Pembangunan
Nasional dan bertanggung
jawab atas pembangunan
bangsa”. Undang undang Nomor
2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi
pendidikan yang memuat
Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan terus
ditinggkatkan dan dikembangkan
disemua jalur, jenis,
dan jenjang pendidikan.
e . Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada
kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung
jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan
teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas,
penuh rasa tanggung
jawab dari peserta
didik, sikap ini
disertai dengan perilaku
yang :
1) Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
dan menghayati nilai nilai filsafah.
2)
Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3) Rasional
, dinamis, dan
sadar akan hak
dan kewajiban sebagai
warganegara.
4) Bersifat profesional,
yang dijiwai oleh
kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni
untuk kepentingan
kemanusiaan,
bangsa, dan Negara.
B
. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan
Warga negara atas dasar Demokrasi,
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara
1
. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya
dapat diuraikan sebagai berikut :
a . Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah orang orang yang memiliki ke samaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintah sendiri. Dengan demikian, bangsa indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah:
Nusantara/Indonesia.
b . Pengertian dan Pemahaman Negara
1).
Pengrtian Negara
a. Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tatatertib seta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tersebut.
b. Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintah melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah
tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluar nya.
2).
Teori Terbentuknya Negara
a
. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles:
kondisi
alam à Tumbuhnya
Manusia à
Berkembangnya Negara.
b
. Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) à segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan.
c
. Teori perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbul-
3).
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan,
peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya.
4).
Unsur Negara
a) Bersifat
konstitutif. Ini bersrti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat
Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan
masuknya negara dalam perhimpunan bangsa bangsa, misalnya PBB.
2 . Negara dan warga Negara dalam
Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdaulat yang mendapatkan
pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai
kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara negara lain di dunia, yaitu
ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena ke hidupan di NKRI
tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi
yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai
manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang
dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara
indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
3 . Proses bangsa yang Menegara
Bangsa
tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran
untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya
yang memotivasi keinginan untuk membela Negara: bangsa yang berbudaya artinya
bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/”Tuhan” disebut Agama;
bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi.
4 . Pemahaman dan Kewajiban Warga
Negara
Pasal
tentang Warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai
berikut :
1. Pasal
26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli
dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2),
syarat syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang.
2. Pasal
27, ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
wajib menjungjung hukum pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat
(2), tiap tiap warga Negara berhak atas pekejaan dan peghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan
serikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainyaditetapkan dengan undang undang.
4.
Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam
pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut di atur dengan
undang undang.
5 . Hubungan Warga Negara dan
Negara
a. Kebudayaan Nasional Indonesia
Penjelasan UUD 1945
memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai ”kebudayaan yang timbul
sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “ ke budayaan
lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah daerah
di seluruh Indonesia.
b. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34
mengatur kesejahteaan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
·
Perekonomian disusun
sebagai usaha berama berasarkan asas kekeluargaan.
·
Cabang cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara.
·
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan
dipergunakaan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
6 .
Pemahaman tentang Demokrasi
a.
Konsep Deokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Demos bukanlah rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber sumber kekuasaan dan bias
mengklaim kepemilikan atas hak hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
b.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
1 . Bentuk Demokrasi
Setiap
Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res
yang berarti Pemerintahan dan Public yang berrti rkyat.
2 . Kekuasaan dalam Pemerintah
Montesque
menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing masing badan ini
berdiri sendiri (independen). Tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya
adalah badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang undang,
badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan
badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan
undang undang.
3 . Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan
yang tercantum dalam Preambule UUD (Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada
tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah sebagai berikut: (1)
Ketuhanan yang Maha Esa (2) Peri Kemanusiaan (3) Kebangsaan (4) Kedaulatan
Rakyat (5) Keadilan Sosial.
Pada
akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukuan
UUD 1945 yaitu:
1).
Ketuhanan yang Maha Esa
2).
Kemanusian yang Adil dan Beradap
3).
Persatuan Indonesia
4).Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5).
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna
dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan
merupakan hak azasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan akan teus
berusaha meentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan
fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Beberapa
prinsip dsar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum ( rechtstaat) dan
system konstitusi, dimana kekuasaan Negara yang tertinggi berada ditangan MPR,
presiden adalah penyelenggaraan pemerintah Negara yang tertinggi dibawah
majelis, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, mentri Negara ialah
pembantu presiden, mentri Negara tidak betanggung jawab kepada DPR, dn
kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.
4 . Struktur Pemerintahan Republik
Indonesia
a) Badan pelaksanaan pemerintah (Eksekutif)
b) Hal pemerintahan pusat
c) Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
7 . Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode periode
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan pendahuluan bela
Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara
kekuasaan.
Periode
periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.
Tahun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi.
b.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah
Ancaman Fisik
Ancaman dari dalam maupun dari luar, langsung maupun
tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun
1954 terbitlah produk undang undang dengan nomor 29 tahun 1954, Realisasi dari
produk undang undang ini adalah di selenggarakannya pendidikan pendahuluan
perlawanan rakyat yang menghasilkan organisasi organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi
organisasi keamanan sekolah,OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
c.
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke
periode dan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
dalam GBHN, undang undang nomor 29 tahun 1954 tentang pokok pokok Perlawanan
Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Realisasi
dari UUD 20 tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN) melalui obyek dan sasartan dilingkungan kerja, lingkungan
pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Agar penyelenggaraan pendidikan
pendahuluan bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman dilingkungan pendidikan,
bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah
taman kanak-kanak sampai sekolah menengah umum dan tahap lanjutan PPBN
diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman
bela Negara secara filosofi.
Penegasan secara hukum pendidikan pendahuluan bela
Negara ini adalah undang-undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor
2 tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum
pendidikan, pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan
kewarganegaraan adalah:
a. Hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan
antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara.
b. Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan
tinggi.
Pendidikan
kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian
warga Negara. Pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi harus terus
ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki
semangat juang dan kesadaran bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi
masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara kesatuan Republik Indonesia.
Perguruan
tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena perguruan tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu,
perguruan tinggi istrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader
pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi
pokok pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan
Strategi Nasional (polstrans).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar