Tugas Kewarganegaraan ( Soft skill )
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
NAMA KELOMPOK
1. ALIFAH AYU : 10210563 6. RINA HARYATI : 19210678
2. FITRI INDRI YANI : 12210830 7. RINA WIDIYANTI : 15210974
3. IIN SUPRIHARTINI : 13210395 8. ROSSA LIA I.D.P :
4. PONIDAH : 15210348 9. SONYA MARIA : 16210657
5. WIKE WIDIYANTI : 18210508
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012
i
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya
dapat menyelesaikan pembuatan makalah inidengan judul “Hak dan
Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah
ini saya membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban,
pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban WNRI
berdasarkan UUD 1945. semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan
khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah
adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan
kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna
peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu
mendatang.
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh
pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya
dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain
sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat
penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan
hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau
jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang
bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima
mereka mengapa bantuan itu belum juga datang? Sedangkan itu mereka tidak
mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara
sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan
Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka
mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya
sendiri Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa
nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup
kebaikan di dalam jiwanya.
1
1.2 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4. untuk menambah wawasan bagi para pembaca.
5. .memberikan nilai-nilai positive.
2
BAB II
PERMASALAHAN
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?
3
BAB III
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
I. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran,
hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP.
4
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah negara itu.
II. ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius
Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu
negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia
dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di
dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara
tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara
dari negara tersebut. Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan
secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan
yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan
terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif.
5
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
• Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
• Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal
1-nya menyebutkan,
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian
bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan
hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau
sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
6
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila
ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui
kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang
tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
Karena kelahiran;
Karena pengangkatan;
Karena dikabulkan permohonan;
Karena pewarganegaraan;
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
7
Karena turut ayah/ibunya;
Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana
telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status
anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun
(selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang
menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan
anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak
itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
III. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau
segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis,
dan 2) Formil dan Materiil.
8
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu,
maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti:
membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal
yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
9
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga
negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang
kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun
bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban
Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa
benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai
warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita
dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita
sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh
dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar