Rabu, 28 Maret 2012


MAKALAH KEWARGANEGARAAN
informasi dan transaksi elektronik (kasus sulitnya usut kasus sedot pulsa) MAKALAH KEWARGANEGARAAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Novendi : 15210048 Reffita Prabandari : 18210165 Noviana : 15210070 Rianti Sukma : 15210878 Nudya : 15210095 Rina Haryati : 19210678 Oki : Rina Widiyanti : 15210974 Ponidah : 15210348 Raysinta Julianti : 15210693 UNIVERSITAS GUNADARMA 2012 i KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ini dengan judul Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan, saran, dan kritik dari pemerhati dan pembaca. Akhir kata penulis sangat bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala atas perkenaan dan rahmat ilmu dari-Nya, sehingga penulis dapat menyusun penelitian ini. 
DAFTAR ISI Halaman Judul ...............................................................................................i 
Kata Pengantar ...................................................................................................................ii 
Daftar Isi ............................................................................................................................iii 
BAB I PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang ............................................................................................................1 1.2 
Tujuan Penelitian ........................................................................................................1 
BAB II PEMBAHASAN 2.1
Permasalahan ................................................................................................................2 2.2 
Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa .............................................................................3-8 
BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan ...........................................................................................................9 3.2 
Saran ......................................................................................................................9 3.3
Kritik .......................................................................................................................9
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Sulitnya Usut Kasus Sedot untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang lazim dikenal dengan istilah UU ITE. 1.2 Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan agar para pembaca dan seluruh mahasiswa dapat membandingkan dan mengambil makna yang baik. 1 BAB II PEMBAHASAN 2.1 PERMASALAHAN 1. Apa kehawatiran yang mungkin timbul dalam Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa? 2. Informasi apa saja yang kalian dapat dari kasus ini ? 3. Apa saja contoh Positif dari Kasus di bawah ini ? 4. Apa laporan yang di dapat oleh penyidik kepolisian ? 5. Apa kesimpulan dari Kasus tersebut ? 2 2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa KASUS pencurian pulsa melalui layanan konten cukup menghebohkan. Untuk mengklarifikasi hal ini, DPR sampai memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring ke DPR. Meski demikian tetap saja pencurian pulsa berlangsung, masyarakat pengguna pun akhirnya merasakan betapa sulitnya mengusut kasus sedot pulsa layanan konten tersebut. Berawal dari sebuah tayangan salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis undian, Mochamad Feri Kuntoro tertarik mencoba peruntungannya untuk mendapatkan beberapa hadiah yang ditawarkan wanita pembawa acara berpakaian serba minim tersebut, Maret 2011. Feri yang mengaku sebagai karyawan swasta tersebut, mengikuti kuis berhadiah dengan mengirim pesan singkat melalui nomor *933*33#. “Saya cukup tertarik dengan tawaran mendapatkan hadiah kuis tersebut, sehingga saya kirim ke nomor tersebut,” kata Feri di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Usai mengirimkan ke nomor tersebut, Feri mendapatkan pesan singkat yang menyebutkan mendaftarkan diri (registrasi)dari salah satu nomor penyedia layanan konten “9133″. Feri berharap mendapatkan hadiah setelah melakukan registrasi tersebut, namun justru konsumen kartu telepon selular “Telkomsel” itu, mendapatkan pesan singkat berisi promosi potongan harga salah satu produk maupun tempat wisata. Hampir setiap hari, Feri mendapatkan pesan singkat berisi promosi penawaran potongan harga dengan biaya potongan pulsa sebesar Rp2.000 sekali terima pesan melalui telepon selularnya. “Minimal setiap hari, operator mengirimkan pesan dengan biaya potongan pulsa Rp2.000 per sms,” ujar Feri. Singkat cerita, 3 Feri berkonsultasi kepada rekannya yang menyarankan mengadukan pemotongan pulsa telepon selular tersebut kepada Polda Metro Jaya. Tepatnya, Rabu (5/10), Feri resmi membuat laporan resmi soal pemotongan pulsa secara ilegal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum mengenai dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana pemotongan pulsa ilegal yang dilakukan salah satu penyedia layanan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar mengakui dugaan tindak pidana “sedot” pulsa konsumen dengan modus kirim pesan singkat melalui penyedia konten merupakan kasus pertama. “Kita harus meminta keterangan ahli untuk memastikan terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Baharudin. Baharudin menyebutkan penyidik melakukan berbagai upaya untuk menelusuri unsur dugaan tindak pidana pada laporan penarikan pulsa konsumen telepon selular tersebut. Upaya tersebut, yakni meminta keterangan saksi ahli informasi teknologi, ahli telekomunikasi, ahli bahasa, ahli pidana, termasuk asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau “Indonesia Mobile and Content Provider Association” (IMOCA), guna mempelajari sistem dan mekanisme pelayanan konten atau pesan singkat berlanganan. Bahkan petugas kepolisian juga akan memeriksa penyedia layanan konten, pihak operator telepon selular, serta salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis berhadiah tersebut. 4 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif menyatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi ahli terkait laporan Feri. Sufyan mengungkapkan penyidik bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), guna meminta keterangan saksi ahli teknologi tentang sistem menghentikan pesan singkat berlangganan (unreg) yang dilakukan pelanggan bisa ditarik atau tidak. Resahkan Masyarakat Sementara itu, pimpinan Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan secara proposional, karena meresahkan masyarakat. “Mabes Polri sudah memberikan arahan menangani kasus penipuan sms secara proposional, karena masyarakat ikut mengawasi,” tutur Baharudin Djafar. Baharudin menjelaskan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), guna menindaklanjuti laporan dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat telepon selular. Baharudin menyebutkan kepolisian tidak mudah menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat, karena modus operandinya unik. Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan laporan dugaan penarikan pulsa secara ilegal tidak hanya terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, namun polda lain juga menerima pengaduan sedot pulsa tersebut. Aktivis Lintas Studi Mahasiswa (Lisuma) telah menerima lebih dari 3.000 laporan pengaduan dari konsumen telepon selular yang mengalami kerugian pemotongan pulsa pesan singkat berlangganan dari berbagai daerah. 5 Ketua Umum Lisuma, Al Akbar Rahmadillah mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan ada tiga operator selular yang dikeluhkan masyarakat, yakni Telkomsel, Indosat dan XL Axiata yang bekerja sama dengan beberapa penyedia layanan konten. Lisuma membuka posko pengaduan pemotongan pulsa melalui pesan singkat berlangganan sejak 1 Oktober 2011, sedangkan call center mulai Senin (10/10). Selain itu, Lisuma juga menerima konsultasi kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat pemotongan pulsa dan menyiapkan pendampingan pengacara bagi masyarakat akan melaporkan dugaan pencurian pulsa telepon selular kepada pihak kepolisian. “Kita akan serahkan data keluhan masyarakat konsumen telepon selular yang menjadi korban pemotongan pulsa kepada Bareskrim Mabes Polri,” ucap Akbar. Di lain pihak, pengacara perusahaan layanan konten PT Colibri Netwoks, Andri W Kusuma membantah kliennya memotong pulsa secara ilegal terhadap Feri. Pihak PT Colibri Networks melaporbalikkan Feri kepada Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah dengan memberikan keterangan palsu. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/1565/B/X/2011/PMJ/Res Jaksel tertanggal 6/10 dengan nama pelapor Trichayo Novanto dan terlapor Mochamad Feri Kuntoro. Namun, Baharudin menegaskan Polda Metro Jaya memprioritaskan penyelidikan terhadap laporan korban pemotongan pulsa secara ilegal, Mochamad Feri Kuntoro yang diduga dilakukan salah satu penyedia layanan konten. “Karena permasalahan utamanya pelaporan Feri, maka penyidik akan memprioritaskan laporan tersebut,” ungkap Baharudin Djafar. 6 Penyidik menilai permasalahan awalnya Feri yang melaporkan dugaan pemotongan pulsa telepon selular yang dilakukan salah satu penyedia layanan konten, PT Colibri Networks. Pihak penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna menangani laporan Feri dan PT Colibri Networks. Baharudin menjelaskan koordinasi yang dilakukan penyidik, yakni arahan teknis untuk penanganan kasus pemotongan pulsa tersebut, agar lebih proposional dalam penyelidikan. Baharudin menyatakan penyidik tidak akan melanjutkan laporan PT Colibri Netwoks yang menuduh Feri melakukan pencemaran nama baik, apabila kepolisian menemukan adanya tidak pidana yang dilakukan perusahaan penyedia layanan konten tersebut. Jatuhkan Sanksi Pihak asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA) akan menjatuhkan sanksi etika terhadap penyedia konten yang merugikan konsumen dan tidak mematuhi aturan. “Kita hanya bisa memberikan sanksi etika terhadap penyedia konten bermasalah,” kata Direktur Operasional IMOCA, Tjandra Tedja.. Tjandra mengatakan jenis sanksi yang akan diberikan kepada penyedia layanan konten bermasalah mulai dari teguran hingga pencabutan sebagai anggota IMOCA. IMOCA akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan penyedia layanan konten yang merugikan konsumen, kemudian sanksi selanjutnya pemberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota IMOCA. 7 Tjandra menyebutkan IMOCA memiliki jumlah anggota sebanyak 60 perusahaan layanan konten dari 220 perusahaan di Indonesia. Tjandra mengaku pihaknya menerima keluhan adanya tiga perusahaan konten yang dikeluhkan masyarakat. “Namun kita sudah melayangkan peringatan kepada tiga perusahaan tersebut,” ujar Tjandra. Tjandra mengungkapkan pihaknya membuat regulasi secara ketat agar perusahaan penyedia konten mematuhi aturan IMOCA, salah satunya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan membuat ukuran huruf berhenti berlangganan UNREG lebih besar dibanding huruf REG. IMOCA juga berkoordinasi dengan pihak operator telepon selular, jika ada perusahaan layanan konten yang bermasalah namun bukan anggota IMOCA.(ant/hms) 8 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pada pengkajian materi yang membahas tentang Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa ditemukan bahwa timbulnya KASUS dalam hal ini bukan karena adanya suatu persetujuan ataupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya undang-undang yang menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul kasus yang tidak sesuai dengan UUD. B. Kritik Kepada para masyarakat dan khususnya kepada para mahasiswa dapat menerapkan hal yang positif dari Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang ada pada materi makalah ini. C. Saran Kepada para pembaca di harapkan untuk menyampaikan kritikaan serta aspirasinya terhadap isi makalah ini agar dapat memberikan masukan kepada kami untuk penyempurnaan.


TUGAS KEWARGANEGARAAN ( pasal 27-34)

Kewarganegaraan Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang terdapat dalam pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan ndengan negara lain: jawab : Menurut pendapat saya Perbandingan Hukum Indonesia dengan di Negara lain adalah 1. Pasal 27 Di Indonesia : Kedudukan disamakan siapapun itu sebagai warga Negara, Di Negara lain : kedudukan di bedakan antara rakyat dan pemerintahan. 2. Pasal 28 Di Indonesia : Sangat di berlakukan adanya Demokrasi dalam menyuarakan Aspirasi. Di Negara lain : Diberlakukan tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan jarang ada yang memberikan aspirasi. 3. Pasal 29 Di Indonesia : Sangat menjunjung tinggi nilai keagamaan sehingga bebas untuk memilih dalam beragam. Di Negara lain : Sama dengan Indonesia, namun Aturan di Malaysia dalam memilih agama sedikit ketat. 4. Pasal 30 Di Indonesia : Berhak untuk memberikan pembelaan dalam Nasionalisme Tinggi setiap warga Negara Indonesia. Di Negara lain : Tidak di anjurkan untuk membela Negara karena pemerintahlah yang berhak dan wajib untuk melakukan pembelaan Negara.Namun warga di perbolehkan ikut serta. 5. Pasal 31 Di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam berpendidikan, adanya BOS. Di Negara lain : Pendidikan sangat penting, bagi warganya untuk meningkatkan kualitas dalam memajukan Negara. 6. Pasal 32 Di Indonesia : Dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu kebudayaan yang penuh keaneka ragaman. Di Negara lain : Kebudayaan yang melimpah menjadikannya Negara yang terbaik dalam bidang pariwisatanya. 7. Pasal 33 Di Indonesia : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang. Di Negara lain : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang. 8. Pasal 34 Di Indonesia : adanya penangungan dalam mengatasi fakir miskin dan anak terlantar. Di Negara lain : Di berikan kelayakan dalam mengatasi fakir miskin dan anak terlantar.

A . Latar  Belakang  Pendidikan  Kewarganegaraan  dan  Kompetensi  yang  Diharapkan

1 . Latar Beakang Pendidikan Kewarganearaan
Perjalanan  panjang  sejarah  bangsa Indonesia  yang  dimulai  sejak  era  sebelum  dan  selama  penjajahan, kondisi  dan  tuntutan  yang  berbeda  tersebut  ditanggapi  oleh bangsa  yang  senantiasa  tumbuh  dan  berkembang. Kesamaan  nilai  nilai  ini  dilandasi  oleh  jiwa, tekad , dan  semangat  kebangsaan. Kesemuanya  itu  tumbuh  menjadi  kekuatan  yang  mampu  mendorong  proses  terwujudnya  Negara  Kesatuan Repuplik Indonesia  dalam  wadah  Nusantara.
Globalisasi  yang  ditandai  oleh  pesatnya  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi, khususnya  dibidang  informasi, komunikasi,  dan  transportasi, membuat  dunia  transparan  seolah  olah  menjadi  sebuah  kampung  tanpa  mengenal  batas  negara.
Sedangkan  dalam  menghadapi  globalisasi  dan  menatap  masa  depan  untuk  mengisi  kemerdekaan,  kita  memerlukan  perjuangan  Non  Fisik  sesuai  dengan  bidang  profesi  masing masing.
2 . Kopentensi  yang  Diharapkan  dari  pendidikan  Kewarganegaraan
a . Hakikat  Pendidikan
Masyarakat  dan  pemerintah  suatu  negara  berupa  untuk  menjamin  kelangsungan  hidup  serta  kehidupan  generasi  penerusnya  secara  berguna  ( berkaitan  dengan  kemampuan  spiritual)  dan  bermakna  (berkaitan  dengan  kemampuan  kognitif  dan  psikomotorik).  Generasi  penerus  tersebut  diharapkan  akan  mampu  mengantisipasi  hari  depan  mereka  hari  depan  mereka  yang  senantiasa  berubah  dan  selalu  terkait  dengan  konteks  dinamika  budaya,  bangsa,  negara,  dan  hubungan  internasional
b . Kemampuan Warga  Negara
Untuk  kehidupan  berguna  dan  bermakna  serta  mampu  mengantisipasi  perkembangan,  perubahan  masa  depannya,  suatu  negara  sangat  memerlukan  pembekalan  ilmu  pengetahuan, teknologo,  dan  seni  (ipteks)  yang  berlandaskan  nilai  nilai  pancasila,  nilai  nilai  ke agamaan,  dan  nilai  nilai  perjuangan  bangsa. Tujuan  utama  Pendidikan    Kewarganegaraan  untuk  menumbuhkan  wawasan  dan  kesadaran  bernegara,  sikap  dan  perilaku  yang  cinta  tanah  air  dan  bersendikan  kebudayaan  bangsa,  wawasan  nusantara,  serta  Ketahanan  Nasional  dalam  diri  para  mahasiswa  calon  sarjana/ilmuan  warga  negara Negara  Kesatuan  Republik Indonesia  yang  sedang  mengkaji  dan  akan  menguasai  iptek  dan  seni.
c . Menumbuhkan  Wawasan  Warga Negara
Republik  Indonesia  harus  menguasai  ilmu  pengetahuan,  teknologi, dan  seni  yang  merupakan  misi  atau  tanggung  jawab  Pendidikan Kewarganegaraan  untuk  menumbuhkan  wawasan  warga  negara  dalam  hal  persahabatan,  pengertian  antarbangsa,  perdamaian  dunia,  kesadaran  bela  negara, dan  sikap  serta  perilaku  yang  bersendikan  nilai  nilai  budaya  bangsa, Wawasan  Nusantara  dan Ketahanan  Nasional. Pendidikan  Kewarganegaraan  ini  dilaksanakan  oleh  Depdiknas  di  bawah  kewenangan  Depdiknas  Jenderal  Pendidikan  Tinggi  (Ditjendikti).
d . Dasar  Pemikiran  Pendidikan  Kewarganegaraan
Pendidikan  Nasional  yang  berakar  pada  kebudayaan  bangsa  Indonesia  diarahkan  untuk  “meningkatkan  kecerdasan  serta  harkat  dan  martabat  bangsa,  mewujudkan  manusia serta  masyarakat  Indonesia  yang  beriman  dan  bertakwa  terhadap  Tuhan Yang Maha Esa,  berkualitas  mandiri,  sehingga  mampu  membangun  dirinya  dan  masyarakat  sekelilingnya  serta  dapat  memenuhi  kebutuhan  Pembangunan  Nasional  dan  bertanggung  jawab  atas  pembangunan  bangsa”. Undang  undang  Nomor  2  Tahun  1989  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  menyebutkan  bahwa  kurikulum  dan  isi  pendidikan  yang  memuat  Pendidikan Pancasila,  Pendidikan  Agama,  dan  Pendidikan  Kewarganegaraan  terus  ditinggkatkan  dan  dikembangkan  disemua  jalur,  jenis,  dan  jenjang  pendidikan.
e . Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. Pendidikan  Kewarganegaraan  yang  berhasil  akan  membuahkan  sikap  mental  yang cerdas,  penuh  rasa  tanggung  jawab  dari  peserta  didik,  sikap  ini  disertai  dengan  perilaku  yang  :
1)      Beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa  dan  menghayati  nilai nilai filsafah.
2)      Berbudi  pekerti  luhur,  berdisiplin  dalam  bermasyarakat,  berbangsa  dan  bernegara.
3)      Rasional ,  dinamis,  dan  sadar  akan  hak  dan  kewajiban  sebagai  warganegara.
4)      Bersifat  profesional,  yang  dijiwai  oleh  kesadaran  Bela  Negara.
5)      Aktif  memanfaatkan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  serta  seni  untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan Negara.
B . Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan
Warga negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara
1 . Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
a . Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang orang yang memiliki ke samaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b . Pengertian dan Pemahaman Negara
1). Pengrtian Negara
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tatatertib seta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintah melalui hukum yang  mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluar nya.
2). Teori Terbentuknya Negara
a . Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles:
kondisi alam  à Tumbuhnya Manusia à Berkembangnya Negara.
b . Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) à segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c . Teori perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbul-
3). Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan     atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4). Unsur Negara
a)      Bersifat konstitutif. Ini bersrti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)      Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa bangsa, misalnya PBB.
2 . Negara dan warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena ke hidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
3 . Proses bangsa yang Menegara
Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara. Apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela Negara: bangsa yang berbudaya artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/”Tuhan” disebut Agama; bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi.
4 . Pemahaman dan Kewajiban Warga Negara
Pasal tentang Warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut :
1.      Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang  undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang.
2.      Pasal 27, ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), tiap tiap warga Negara berhak atas pekejaan dan peghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan serikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainyaditetapkan dengan undang undang.
4. Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut di atur dengan undang undang.
5 . Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Kebudayaan Nasional Indonesia
Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai ”kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “ ke budayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah daerah di seluruh Indonesia.
b.      Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 mengatur kesejahteaan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat  menyatakan:
·         Perekonomian disusun sebagai usaha berama berasarkan asas kekeluargaan.
·         Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
·         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakaan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
6 . Pemahaman tentang Demokrasi
a.      Konsep Deokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
b.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1 . Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain:
a)      Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki  parlementer.
b)      Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti Pemerintahan dan Public yang berrti rkyat.
2 . Kekuasaan dalam Pemerintah
Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing masing badan ini berdiri sendiri (independen). Tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang undang, badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang undang.
3 . Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah sebagai berikut: (1) Ketuhanan yang Maha Esa (2) Peri Kemanusiaan (3) Kebangsaan (4) Kedaulatan Rakyat (5) Keadilan Sosial.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukuan UUD 1945 yaitu:
1). Ketuhanan yang Maha Esa
2). Kemanusian yang Adil dan Beradap
3). Persatuan Indonesia
4).Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5). Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan akan teus berusaha meentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Beberapa prinsip dsar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum ( rechtstaat) dan system konstitusi, dimana kekuasaan Negara yang tertinggi berada ditangan MPR, presiden adalah penyelenggaraan pemerintah Negara yang tertinggi dibawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, mentri Negara ialah pembantu presiden, mentri Negara tidak betanggung jawab kepada DPR, dn kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.
4 . Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a)      Badan pelaksanaan pemerintah (Eksekutif)
b)      Hal pemerintahan pusat
c)      Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
7 . Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan pendahuluan bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
Periode periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.   Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 terbitlah produk undang undang dengan nomor 29 tahun 1954, Realisasi dari produk undang undang ini adalah di selenggarakannya pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat yang menghasilkan organisasi organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan sekolah,OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode dan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, undang undang nomor 29 tahun 1954 tentang pokok pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Realisasi dari UUD 20 tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasartan dilingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Agar penyelenggaraan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman dilingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah taman kanak-kanak sampai sekolah menengah umum dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela Negara secara filosofi.
Penegasan secara hukum pendidikan pendahuluan bela Negara ini adalah undang-undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a.    Hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara.
b.   Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara. Pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara kesatuan Republik Indonesia.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi istrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional (polstrans).

Senin, 19 Maret 2012

kelompok kewarganegaraan



Tugas Kewarganegaraan ( Soft skill )

MAKALAH
KEWARGANEGARAAN


NAMA KELOMPOK

1. ALIFAH AYU               : 10210563                       6. RINA HARYATI : 19210678
2. FITRI INDRI YANI    : 12210830                       7. RINA WIDIYANTI : 15210974
3. IIN SUPRIHARTINI  : 13210395                       8. ROSSA LIA I.D.P :
4. PONIDAH                   : 15210348                       9. SONYA MARIA : 16210657
5. WIKE WIDIYANTI    : 18210508

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012

i




KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah inidengan judul “Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945. semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.







ii



BAB I
PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang? Sedangkan itu mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.


1


1.2 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4. untuk menambah wawasan bagi para pembaca.
5. .memberikan nilai-nilai positive.


2





BAB II
PERMASALAHAN

Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?





3





BAB III
PEMBAHASAN


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

I. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP.


4



3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
II. ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut. Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.


5


Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
• Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
• Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan,
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.



6



c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
 Karena kelahiran;
 Karena pengangkatan;
 Karena dikabulkan permohonan;
 Karena pewarganegaraan;
 Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;


7


 Karena turut ayah/ibunya;
 Karena pernyataan.
 Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
 Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
III. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
 Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
 Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
 Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.


 8



BAB IV
PENUTUP


KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

9


Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.




10