MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
informasi dan transaksi elektronik
(kasus sulitnya usut kasus sedot pulsa) MAKALAH KEWARGANEGARAAN INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK Novendi : 15210048 Reffita Prabandari : 18210165 Noviana :
15210070 Rianti Sukma : 15210878 Nudya : 15210095 Rina Haryati : 19210678 Oki :
Rina Widiyanti : 15210974 Ponidah : 15210348 Raysinta Julianti : 15210693
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012 i KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan segala rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan ini dengan judul Kasus Informasi dan Transaksi
Elektronik Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih belum dapat disebut
sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan,
saran, dan kritik dari pemerhati dan pembaca. Akhir kata penulis sangat
bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala atas perkenaan dan rahmat ilmu
dari-Nya, sehingga penulis dapat menyusun penelitian ini.
DAFTAR ISI Halaman
Judul ...............................................................................................i
Kata Pengantar
...................................................................................................................ii
Daftar Isi ............................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang
............................................................................................................1
1.2
Tujuan Penelitian
........................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN 2.1
Permasalahan
................................................................................................................2
2.2
Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa
.............................................................................3-8
BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan
...........................................................................................................9
3.2
Saran
......................................................................................................................9
3.3
Kritik
.......................................................................................................................9
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia telah memasuki sebuah
tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah
internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah
memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi
melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi
online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerja
sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan
dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Sulitnya
Usut Kasus Sedot untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi
diantaranya dalam penyampaian komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang
dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju
yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara
online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Untuk
itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia
maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang
Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang lazim dikenal dengan istilah UU ITE. 1.2
Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan agar para pembaca dan seluruh
mahasiswa dapat membandingkan dan mengambil makna yang baik. 1 BAB II
PEMBAHASAN 2.1 PERMASALAHAN 1. Apa kehawatiran yang mungkin timbul dalam
Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa? 2. Informasi apa saja yang kalian dapat dari
kasus ini ? 3. Apa saja contoh Positif dari Kasus di bawah ini ? 4. Apa laporan
yang di dapat oleh penyidik kepolisian ? 5. Apa kesimpulan dari Kasus tersebut
? 2 2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa KASUS pencurian pulsa melalui layanan
konten cukup menghebohkan. Untuk mengklarifikasi hal ini, DPR sampai memanggil
Menkominfo Tifatul Sembiring ke DPR. Meski demikian tetap saja pencurian pulsa
berlangsung, masyarakat pengguna pun akhirnya merasakan betapa sulitnya
mengusut kasus sedot pulsa layanan konten tersebut. Berawal dari sebuah
tayangan salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis undian, Mochamad Feri
Kuntoro tertarik mencoba peruntungannya untuk mendapatkan beberapa hadiah yang
ditawarkan wanita pembawa acara berpakaian serba minim tersebut, Maret 2011.
Feri yang mengaku sebagai karyawan swasta tersebut, mengikuti kuis berhadiah
dengan mengirim pesan singkat melalui nomor *933*33#. “Saya cukup tertarik
dengan tawaran mendapatkan hadiah kuis tersebut, sehingga saya kirim ke nomor
tersebut,” kata Feri di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Usai
mengirimkan ke nomor tersebut, Feri mendapatkan pesan singkat yang menyebutkan
mendaftarkan diri (registrasi)dari salah satu nomor penyedia layanan konten
“9133″. Feri berharap mendapatkan hadiah setelah melakukan registrasi tersebut,
namun justru konsumen kartu telepon selular “Telkomsel” itu, mendapatkan pesan
singkat berisi promosi potongan harga salah satu produk maupun tempat wisata.
Hampir setiap hari, Feri mendapatkan pesan singkat berisi promosi penawaran
potongan harga dengan biaya potongan pulsa sebesar Rp2.000 sekali terima pesan
melalui telepon selularnya. “Minimal setiap hari, operator mengirimkan pesan
dengan biaya potongan pulsa Rp2.000 per sms,” ujar Feri. Singkat cerita, 3 Feri
berkonsultasi kepada rekannya yang menyarankan mengadukan pemotongan pulsa
telepon selular tersebut kepada Polda Metro Jaya. Tepatnya, Rabu (5/10), Feri
resmi membuat laporan resmi soal pemotongan pulsa secara ilegal, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum mengenai dugaan tindak
pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan
laporan tersebut, penyidik kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana
pemotongan pulsa ilegal yang dilakukan salah satu penyedia layanan. Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar mengakui
dugaan tindak pidana “sedot” pulsa konsumen dengan modus kirim pesan singkat
melalui penyedia konten merupakan kasus pertama. “Kita harus meminta keterangan
ahli untuk memastikan terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Baharudin.
Baharudin menyebutkan penyidik melakukan berbagai upaya untuk menelusuri unsur
dugaan tindak pidana pada laporan penarikan pulsa konsumen telepon selular
tersebut. Upaya tersebut, yakni meminta keterangan saksi ahli informasi
teknologi, ahli telekomunikasi, ahli bahasa, ahli pidana, termasuk asosiasi
telepon selular dan penyedia layanan konten atau “Indonesia Mobile and Content
Provider Association” (IMOCA), guna mempelajari sistem dan mekanisme pelayanan
konten atau pesan singkat berlanganan. Bahkan petugas kepolisian juga akan
memeriksa penyedia layanan konten, pihak operator telepon selular, serta salah
satu televisi swasta yang menayangkan kuis berhadiah tersebut. 4 Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif
menyatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi ahli terkait laporan Feri.
Sufyan mengungkapkan penyidik bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung
(ITB), guna meminta keterangan saksi ahli teknologi tentang sistem menghentikan
pesan singkat berlangganan (unreg) yang dilakukan pelanggan bisa ditarik atau
tidak. Resahkan Masyarakat Sementara itu, pimpinan Mabes Polri memerintahkan
Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan secara
proposional, karena meresahkan masyarakat. “Mabes Polri sudah memberikan arahan
menangani kasus penipuan sms secara proposional, karena masyarakat ikut
mengawasi,” tutur Baharudin Djafar. Baharudin menjelaskan Polda Metro Jaya
telah berkoordinasi Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi
(Kemenkominfo), guna menindaklanjuti laporan dugaan penipuan pulsa melalui
pesan singkat telepon selular. Baharudin menyebutkan kepolisian tidak mudah
menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat, karena modus
operandinya unik. Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan laporan dugaan
penarikan pulsa secara ilegal tidak hanya terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta,
namun polda lain juga menerima pengaduan sedot pulsa tersebut. Aktivis Lintas
Studi Mahasiswa (Lisuma) telah menerima lebih dari 3.000 laporan pengaduan dari
konsumen telepon selular yang mengalami kerugian pemotongan pulsa pesan singkat
berlangganan dari berbagai daerah. 5 Ketua Umum Lisuma, Al Akbar Rahmadillah
mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan ada tiga operator
selular yang dikeluhkan masyarakat, yakni Telkomsel, Indosat dan XL Axiata yang
bekerja sama dengan beberapa penyedia layanan konten. Lisuma membuka posko
pengaduan pemotongan pulsa melalui pesan singkat berlangganan sejak 1 Oktober
2011, sedangkan call center mulai Senin (10/10). Selain itu, Lisuma juga
menerima konsultasi kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat pemotongan
pulsa dan menyiapkan pendampingan pengacara bagi masyarakat akan melaporkan
dugaan pencurian pulsa telepon selular kepada pihak kepolisian. “Kita akan
serahkan data keluhan masyarakat konsumen telepon selular yang menjadi korban
pemotongan pulsa kepada Bareskrim Mabes Polri,” ucap Akbar. Di lain pihak,
pengacara perusahaan layanan konten PT Colibri Netwoks, Andri W Kusuma
membantah kliennya memotong pulsa secara ilegal terhadap Feri. Pihak PT Colibri
Networks melaporbalikkan Feri kepada Polres Metro Jakarta Selatan, terkait
dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah dengan memberikan keterangan
palsu. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/1565/B/X/2011/PMJ/Res Jaksel
tertanggal 6/10 dengan nama pelapor Trichayo Novanto dan terlapor Mochamad Feri
Kuntoro. Namun, Baharudin menegaskan Polda Metro Jaya memprioritaskan
penyelidikan terhadap laporan korban pemotongan pulsa secara ilegal, Mochamad
Feri Kuntoro yang diduga dilakukan salah satu penyedia layanan konten. “Karena
permasalahan utamanya pelaporan Feri, maka penyidik akan memprioritaskan
laporan tersebut,” ungkap Baharudin Djafar. 6 Penyidik menilai permasalahan
awalnya Feri yang melaporkan dugaan pemotongan pulsa telepon selular yang
dilakukan salah satu penyedia layanan konten, PT Colibri Networks. Pihak
penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Metro
Jakarta Selatan guna menangani laporan Feri dan PT Colibri Networks. Baharudin
menjelaskan koordinasi yang dilakukan penyidik, yakni arahan teknis untuk
penanganan kasus pemotongan pulsa tersebut, agar lebih proposional dalam
penyelidikan. Baharudin menyatakan penyidik tidak akan melanjutkan laporan PT
Colibri Netwoks yang menuduh Feri melakukan pencemaran nama baik, apabila
kepolisian menemukan adanya tidak pidana yang dilakukan perusahaan penyedia
layanan konten tersebut. Jatuhkan Sanksi Pihak asosiasi telepon selular dan
penyedia layanan konten atau Indonesia Mobile and Content Provider Association
(IMOCA) akan menjatuhkan sanksi etika terhadap penyedia konten yang merugikan
konsumen dan tidak mematuhi aturan. “Kita hanya bisa memberikan sanksi etika
terhadap penyedia konten bermasalah,” kata Direktur Operasional IMOCA, Tjandra
Tedja.. Tjandra mengatakan jenis sanksi yang akan diberikan kepada penyedia
layanan konten bermasalah mulai dari teguran hingga pencabutan sebagai anggota
IMOCA. IMOCA akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan
penyedia layanan konten yang merugikan konsumen, kemudian sanksi selanjutnya
pemberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota IMOCA. 7 Tjandra menyebutkan
IMOCA memiliki jumlah anggota sebanyak 60 perusahaan layanan konten dari 220
perusahaan di Indonesia. Tjandra mengaku pihaknya menerima keluhan adanya tiga
perusahaan konten yang dikeluhkan masyarakat. “Namun kita sudah melayangkan
peringatan kepada tiga perusahaan tersebut,” ujar Tjandra. Tjandra
mengungkapkan pihaknya membuat regulasi secara ketat agar perusahaan penyedia
konten mematuhi aturan IMOCA, salah satunya memberikan informasi yang jelas
kepada masyarakat dan membuat ukuran huruf berhenti berlangganan UNREG lebih
besar dibanding huruf REG. IMOCA juga berkoordinasi dengan pihak operator
telepon selular, jika ada perusahaan layanan konten yang bermasalah namun bukan
anggota IMOCA.(ant/hms) 8 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pada pengkajian materi
yang membahas tentang Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa ditemukan bahwa
timbulnya KASUS dalam hal ini bukan karena adanya suatu persetujuan ataupun
perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya undang-undang yang menyatakan
akibat perbuatan orang, lalu timbul kasus yang tidak sesuai dengan UUD. B.
Kritik Kepada para masyarakat dan khususnya kepada para mahasiswa dapat menerapkan
hal yang positif dari Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang ada pada
materi makalah ini. C. Saran Kepada para pembaca di harapkan untuk menyampaikan
kritikaan serta aspirasinya terhadap isi makalah ini agar dapat memberikan
masukan kepada kami untuk penyempurnaan.